Author: Dunia Purple
•2:45 AM

DEMOCRACY


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang.
Demokrasi mungkin menjadi istilah baru dalam khazanah kebudayaan bangsa, namun secara esensi demokrasi adalah sesuatu yang lama hidup di Indonesia.. Dalam khazanah Islam juga dikenal istilah syura yang secara prinsip sejalan dengan demokrasi. Sementara di barat prinsip tersebut dikenal sebagai demokrasi. Dalam budaya Jawa sendiri juga dikenal istilah rembug, yang esensi-nya adalah bagaimana sebuah keputusan di share oleh pimpinan kepada warganya untuk dicari penyelesaian bersama. Secara prinsip hal itu juga sejalan dengan demokrasi.
Di era demokrasi, manifestasi berbagai nilai-nilai tersebut terejawantah melalui pemilihan kepala desa langsung. Dalam kacamata historis, pemilu dan pilkada sebenarnya bisa dikatakan kelanjutan dari praktik demokrasi langsung yang sudah lama berjalan di masyarakat yakni dalam pemilihan kepala desa.Karenanya, tidak selamanya demokrasi itu dianggap sebagai konsep impor,karena dalam konteks budaya dan praktik keseharian, demokrasi sudah lama ada dalam budaya masyarakat.
Reformasi intelektual yang disusul oleh reformasi dan revolusi sosial yang berlangsung sepanjang abad ke 17 dan 18 di Eropa Barat, di antaranya telah melahirkan sistem demokrasi di dalam tata bermasyarakat dan berpemerintahan. Sebenarnya yang terjadi di Eropa ketika demokrasi menjadi alternatif adalah penerusan dari suatu tradisi tentang tata cara pengaturan hidup bersama yang dilaksanakan oleh warga kota Athena, Yunani, pada beberapa abad sebelum masehi. Sejak tiga dekade terakhir dunia menyaksikan kemajuan yang luar biasa dalam perkembangan demokrasi. Sejak tahun 1972 jumlah negara yang mengadopsi sistem politik demokrasi telah meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada akhir tahun 90-an, hampir seluruh negara di dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratis, meski masing-masing dengan variasi sistem politik tertentu.
Seperti halnya tak mungkin melepaskan kaitan Islam dengan politik,demikian pula pada masa sekarang, tak mungkin melepaskan Islam dengan pembicaraan tentang demokrasi. Demokrasi sebagai bagian dari pembicaraan mengenai politik, dengan sendirinya dapat pula dilihat dari sudut pandang ajaran Islam. Pada dasarnya, di kalangan penganut Islam, terdapat dua pandangan terhadap demokrasi. Yaitu, yang menerima, karena itu,mendorong proses demokratisasi berlangsung secara terus menerus; dan, yang menolak, karena itu, bersikap sangat kritis terhadap setiap proses demokratisasi.
Melihat perkembangan tema pemikiran tersebut penulis dalam makalah ini  memandang perlu untuk meluruskan kembali apa subsantasi demokrasi dan bagaiman islam meresponnya, oleh karnanya penulis memberi judul”DEMOKRASI DAN ISLAM”

B.Rumusan masalah
Mendiskusikan demokrasi dalam waktu yang sangat singkat adalah pekerjaan yang sangat mustahil, oleh karnanya dalam makalah ini di rumuskan hanya pada hal-hal sebagai berikut:
1.Apa demokrasi itu?
2.Bagaimana penerapan demokrasi?
3.Bagaimana demokrasi menurut islam?



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, kratos yang mempunyai arti Pemerintahan, gabungan dua kata demos- cratein atau demos-kratos
(demokrasi) dapat diterjemahkan sebagai kekuasaan rakyat atau pemerintahan rakyat. keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat, kekusaan tertinggi berada dalam keputusan, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Adapun secara terminologi demokrasi sebagaimana dikutip oleh para ahli adalah sebagai berikut:
  1. Joseph A.Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan indtitusional untun mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
  2. Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemeritahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang di berikan secara bebas dari rakyat dewasa;
  3. Philippe C. Schemitter dan Terry Lynn Karl menyatakan, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggungjawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah pulik oleh warganegara, yang bertindak secara langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih;
  4. Henbry B. Mayo menyatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

             Dari beberapa perbedaan pengertian demokrasi menurut beberapa ahli diatas penulis menemukan titik temu yaitu, bahwa demokrasi adalah landasan hidup bermasyarakat dan bernegara dengan meletakkan rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek tanpa ada tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Rakyat menjadi komponen utama dalam sebuah praktik demokrasi,rakyat mempunyai hak untuk melibatkan atau tidak melibatkan diri dalam proses demokrasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam bernegara.
Dari beberapa pengertian demokrasi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa suatu sistem bermasyarakat dan bernegara hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik, dengan kata lain, sebagai pemerintahan ditangan rakyat mengandung tiga hal: pemerintahan dari rakyat (government of the people); pemerintahan oleh rakyat (government by the people) ; pemerintahan untuk rakyat (government for the people)

B.Penerapan Demokrasi
1.Urgensi Nilai-Nilai Demokrasi
Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia.Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkandengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
Terbukanya gerbang era reformasi pada akhir 90-an, mengobarkan semangat demokrasi yang semakin kuat di Indonesia. Nilai-nilai demokrasi yang dulu sempat lama terbendung di era orde baru kini menjadi agenda utama pemerintahan reformasi. Oleh karena itu dibutuhkan program-program guna mensosialisasikan dan mentransformasikan nilai-nilai tersebut. Sekian lama agenda sosialisasi-transformasi niai-nilai demokrasi dilaksanakan oleh pemerintah ternyata belum menunjukkan hasil yang menggembirakan, Selama ini agenda pemerintah yang masuk dalam kategori paling sukses baru menyentuh pada aspek politik. Terealisasinya Pemilu langsung oleh rakyat dari tingkat presiden sampai tingkat desa mungkin menjadi klaim keberhasilan demokrasi. Tetapi sebenarnya sukses tersebut masih sebatas pada ”kulit”demokrasi atau prosedur demokrasi.
Menurut Prof. Komaruddin Hidayat demokrasi bukan semata persoalan prosedur, melainkan tak kalah pentingnnya adalah sebuah komitmen bersama untuk menjunjung tinggi hukum serta nilai-nilai terbaik yang melekat pada seseorang maupun sebuah bangsa.
Banyak pihak yang berpendapat bahwa perisitiwa dan fenomena tersebuta dalah akibat dari kurangnya serta minimnya pengetahuan masyarakat terhadap urgensi nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya. Diantara urgensi nilai-nilai demokrasi tersebut adalah; Adanya pembagian kekuasaan, Pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan di cirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.
Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak,dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggung jawabannya langsung kepada rakyat.
Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan Negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
Keempat, masalah kontrol rakyat.Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintahatau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Akan tetapi mengingat kenyataan bahwa masyarakat Indonesia memiliki rasio heteregonitas yang tinggi segala bentuk kebebasan tersebut haruslah dibarengi dengan batasan-batasan untuk saling menghormati. Hal yang paling urgen seperti inilah yang seharusnya menjadi agenda utama pemerintah saat ini guna meminimalisir kesalah fahaman dalam memahami nilai-nilai demokrasi yang seringkali mengakibatkan hal-hal destruktif terhadap masyarakat.Setidaknya menurut Dahl (2001) terdapat beberapa keuntungan demokrasi yang selain contoh sederhana diatas, diantaranya:
    1.  Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaumotokrat yang kejam dan licik
    2. Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
    3. Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warganegaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan.
    4.  Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
    5. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri.

f.       Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggungjawab moral.
  1. Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total dari pada alternatif lain yang memungkinkan.
  2. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
  3. Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
  4.   Negara-negara dengan pemerintahan demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.


Hal-hal diatas menjadi "pekerjaan rumah" pemerintah saat ini, pemerintahlah yang harus bertanggungjawab karena sudah menetapkan demokrasi sebagai asas negara. Sukses di ranah politik tidak menjadi jaminan keseluruhan masyarakat menerapkan nilai-nilai demokrasi. Perlu adanya langkah-langkah intensif dalam mentransformasi nilai-nilai tersebut.

2. Demokratisasi
Demokratisasi merupakan penerapan kaidah-kaidah atau prinsipdemokrasi pada kekuatan sistem politik kenegaraan. Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi merujuk  pada proses perubahan menuju system pemerintahan yang lebih demokratis.dengan Ciri-ciri, berlangsung secara evolusioner, perubahan secara persuasive bukan; (musyawarah bukan paksaan atau kekerasan), proses demokrasi tidak  pernah selesai. Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai. Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.
Umumnya pembahasan mengenai demokratisasi lebih banyak menekankan pada faktor-faktor domestik yang di dugaakan menjadi faktor pendukung atau pun penghambat proses demokratisasi. Kerumuman ini terjadi karena beberapa alasan.Diantaranya adalah bahwa aktor-aktor politik dalam proses demokratisasi senantiasa berkonsentrasi untuk usaha-usaha mengkonsolidasi kekuasaannya masing-masing. Karena itu,proses-proses politik di masa transisi cenderung bersifat inward-looking. Selain itu, kuatnya kecenderungan untuk menganalisis proses demokratisasi melalui lensa dinamika politik domestik juga terjadi karena adanya anggapan bahwa pada akhirnya aktor-aktor politik domestiklah yang akan menentukan tindakan politik apa yang akan diambil.
Akan tetapi, situasi ketidakpastian yang melingkupi setiap proses transisi politik sebetulnya membuat sebuah negara yang sedang menjalani demokratisasi sangat mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Pengaruh internasional dari sebuah proses demokratisasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk: contagion, control, consent dan conditionality .
Contagion terjadi ketika demokratisasi disebuah negara mendorong gelombang demokratisasi di negara lain. Proses demokratisasi di negara-negara Eropa Timur setelah Perang Dingin usai dan juga gelombang demokratisasi di negara-negara Amerika Latin pada tahun 1970-an merupakan contoh signifikan.
Mekanisme control terjadi ketika sebuah pihak di luar negara berusaha menerapkan demokrasi di negara tersebut.Misalnya Doktrin Truman 1947 mengharuskan Yunani untuk memenuhi beberapa kondisi untuk mendapatkan status sebagai ‘negara demokrasi’ dan karenanya berhak menerima bantuan anti komunisme dari Amerika Serikat.
Bentuk ketiga,consent , terjadi ketika ekspektasi terhadapdemokrasi muncul dari dalam negara sendiri karena warganegaranya melihat bahwa sistem politik yang lebih baik,seperti yang berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh negara tersebut. Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai sebuah inspirasi yang kuat bagi warga negara di dalam negara itu.Kasus yang paling sering disebut dalam hubungannya dengan hal ini adalah reunifikasi Jerman Timur dengan Jerman Barat.
Bentuk keempat dari dimensi internasional dalam proses demokratisasi adalah conditionality,yaitu tindakan yang dilakukan organisasi internasional yang memberi kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi negara penerima bantuan. Keempat bentuk di atas menggambarkan proses outside-in, dimana dorongan demokratisasi datang dari luar batas sebuah negara. Proses lain yang mungkin terjadi adalah proses inside-out , yaitu proses dimana negara yang tengah mengalami proses demokratisasi menggunakan diplomasi dan politik luar negeri untuk mengkonsolidasikan demokrasinya. Dalam studinya mengenai bagaimana negara-negara demokrasi baru menggunakan politik luar negerinya, Alison Stanger menemukan bahwa proses transisi bisadi pertahankan arahnya ketika negara –negara demokrasi baru  ‘membawa dirinya lebih dekat kepada negara-negara demokrasi yang lebih mapan’.
            Dua alasan bisa dikemukakan untuk menjelaskan hal ini.Pertama, politik luar negeri bisa digunakan sebagai alat untuk menjaga jarak atau membedakan diri dari rezim autoritarian yang digantikannya. Kedua, sebagai konsekuensi dari alasan pertama, prospek bagi kerjasama internasional, terutama dengan negara-negara yang mapan demokrasinya akan semakin baik dan pada akhirnya memberi kontribusi positif bagi proses konsolidasi internal.

3. Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ; Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikapterbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law),ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of law).
Demokrasi membutuhkan merupakan proses yang panjang melalui pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan, keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antara warga negara dan antar warga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi. Setidaknya ada enam norma atau unsur utama yang dibutuhkanoleh tatanan masyarakat yang demokratis:
a.       Pluralisme, dengan kesadaran pluralisme diharapkan akan mencegah sikap hegemoni mayoritas dan tirani minoritas.
b.      Musyawarah, makna dan semangat musyawarah adalah keinsyafan dan kedewasaan warga negara untuk menerima negosiasi dan kompromi dari kepentingan masyarakat yang majemuk
c.       Kesamaan cara dan tujuan, menjaga agar tujuan demokrasi tidak ditempuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan tujuan demokrasi itu sendiri dengan kata lain pelaksanaan demokrasi haruslah dengan cara yang berakhlaqul karimah
d.      Kejujuran dan permufakatan.
e.       Kebebasan nurani dan persamaan hak dan kewajiban
f.       trial and error

4. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan

Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk  pemerintahan dan politik. Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia.
  • Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik  pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
  • Timokrasi,. Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelompok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja timbullah oligarchi.
  •  Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.. Timbul kemelaratanumum. Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyat sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.
  •  Demokrasi. Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebebasan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan
  •  Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya.Rakyat tidak mau lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
  • Tirany. Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak sukaterdapat peresaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dandiasingkan,. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.


5. Demokrasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi)menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi.
Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adala hterciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalama sosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamikamasyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
Sebagaimana penulis kemukakan di atas bahwa erat sekali keterkaitan antara masyarakat madani dan demokrasi, tetapi di kalangan akademisi lebih mengemuka istilah MM daripada demokrasi, disamping alasan yang telah penulis kemukakan di awal, MM oleh para pakar dianggap lebih netral dari pada demokrasi, meminjam istilah John Hall, yang dikutip oleh Qodriazizi, demokrazy can be decidedly incivil,dengan kata lain, demokrasi, karna sebuah system, telah terkontaminasi oleh kepentingan dan terdegradasi di beberapa negara, di Indonesia saja kita mengenal dengan demokrasi terpimpin,demokrasi pancasila dan di beberapa negara eropa barat dengan demokrasi liberal, meskipun dalam prakteknya masing-masing berbeda bahkan bertolak  belakang.
Alasan lain adalah MM lebih fokus pada konsep dan citizenchip, sementara demokrasi lebih banyak dikonotasikan dengan upaya pemenuhan semua lapisan untuk mendapatkan kekuasaan dan kedudukan.Penggunaan istilah demokrasi atau MM menurut pendapat penulis bukan perkara yang harus dimasalahkan, sebab yang terpenting adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara harus tetap terjaga sebagaimanayang dikutip oleh Brian O`Connell sebagai berikut:
  1.    Demokrasi dimana masyarakat akhirnya berkuasa
  2.   Pemerintah atas dasar perwakilan yang berangkat dari satu orang/satusuara
  3.    Kebebasan berbicara, beragama dan berkumpul.
  4. Penghargaan dan dan perlindungan terhadap hampir semua apa yang kita lakukan dalam kehidupan privat.
  5.    Perlindungan terhadap keamanan dan kepemilikan kita.

f.       Hak untuk melakukan inisiatif perorangan untuk menyelesaikan problem-problem dan keperluan masyarakat kita.
  1.  Hak untuk berorganisasi.
  2. Kebebasan persi.
  3. Persamaan didepan hukum
  4.  Pendidikan publik
  5. Bebas berusaha

l.        Kesejahteraan sosial dan program-program lain yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas

Dengan keduabelas karakteristik tatanan masyarakat ideal tersebut,O`Connell merumuskan kewajiban sebagai unsur penyeimbang, yaitu:

  1. Participation in government.
  2.  Personal service to many people
  3.  Civility in our dealing with others
  4.  Vigilance in protecting freedoms and rights for ourselves and others
  5.  Obidience to the law
  6.  Payment of taxes
  7.  Willingness to defend the country.

C.Demokrasi Dalam Pandangan Islam
Dalam sebuah kaidah fiqh di sebutkan
Tasharuf imam atas orang yang di pimpinnya (rakyat) harus berdasarkan kemaslahatan”
Dan sebuah hadis nabi
”pendapat yang oleh ulam islam dianggap baik maka (pendapat) itu baik”(HR.Buhari Muslim)
Dalam kitab-kitab ushul fiqh diuraikan tentang lima prinsip dasar yang harusdijaga, yaitu:
1) memelihara agama (Hifdh al-ddin),
2). Memelihara jiwa(Hifdhal nafs),.
3). Memelihara harta(Hifdh al maal),
4). Memelihara keturunan(hifdhal nasl),dan
 5) memelihara akal(Hifdh al aql).
Dan masih banyak lagi prinsip-prinsip islam baik yang tersurat maupun yangtersirat dalam al quran dan hadist.
Melihat nilai-nilai filosofis yang dikemukakan diatas, tidak ada yang perlu dipertentangkan antara islam sebagai ajaran dan demokrasi, karna islam adalam adalah sistem nilai bukan teori yang bersifat teknis, sebab andaikata islam (alQur`an dan Hadis) membicarakan teori itu berarti Al Quran tidak bisa berlaku sepanjang masa. Sementara tata sistem sosial dan pemerintahan bisa saja berganti menuju sistem yang lebih baik sebagaimana kita lihat dalam sejarah demokrasi.
Di sisi lain, ilmuwan-ilmuwan barat yang notabene-nya adalah non islam banyak yang pesimis terhadap perkembangan demokrasi dalam dunia keislaman,walaupun tidak secara keseluruhan pandangan pesimis mereka salah, sebab memang cara pandang mereka lebih banyak dipengaruhi oleh praktek islam yang berarti juga sejarah masyarakat islam dimana sering kontradiktif dengan islam sebagai ajaran.Menarik pendapat yang dikemukakan oleh Rousseau dalam  sosial contac-nya ia mengemukakan”Mohammad had very sound oppinions taking care to giveunity to his political system, and for as long as form of his government endured under the chaliphs who succeeded him, the government was undivided and, tothat extant,good”dan pengakuan weeramantry dalam bukunya Islamic jurisprudasce: An International perspective,terbitan Macmillan Press, dia mengatakan ”
 Indeed there are many specific refrences to the Qur`an and theislamic law in the writings of Montesquiu”
Dengan melihat landasan perbedaan pandangan para pemikir tersebut nampaklah di hadapan kita bahwa sumber perbedaan sudut pandang antara yang pro dan kontra terhadap demokrasi dalam pandangan islam berawal dari cara pandang mereka yang berbeda, pandangan yang pesimis bersumber dari islamsebagai sejarah yang memberikan kesan ”pahit” dan pandangan yang optimis berangkat dari islam sebagai ajaran, dimana islam sebagai ajaran tidak pernah mempersoalkan sebuah sistem bermasyarakat dan bernegara tetapi lebih menitik  beratkan pada substansi dari semua sistem yang ada, jika substansi sebuah sistemtidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan maka sistem itu sesuai dengan islam sebagai ajaran, namun sebaliknya jika bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan maka apapun nama sistem dan sebaik apa pun sistem pasti akan dikoreksi oleh generasi penerusnya.



BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Substansi demokrasi adalah upaya mensejahterakan warga menuju tatanan masyarakat yang adil dan makmur, keadilan sistem dan kemakmuran warga masyarakat.Saat ini demokrasi dianggap sebagai sistem yang baik maka perlu secara bertahap untuk mentransformasikan nilai-nilai demokrasi dalam tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat Tidak sepatutnya kita merendahkan ajaran islam untuk kita sejajarkanatau bahkan kita pertentangkan dengan demokrasi yang pasti akan mengalamifase pertumbuhan dan akan dikoreksi secara terus-menerus sebab islam adalahtata nilai yang berlaku sepanjang masa.

B.Saran
Banyaknya pandangan yang sinis dan pesimis terhadap perkembangan demokrasi di negara negara islam (mayoritas muslim) merupakan tantangan yang harus direspon oleh para pemikir muslim masa depan dan dimulai dari sekarang.
Daftar Pustaka
Tim ICCE,  Demokrasi,HAM danMasyarakat Madani , Jakarta,2006
Bloq/Kencus's Area_ transformasi nilai-nilai demokrasi.mht,14 Nop 2009Jam 19.00 Iwan Sukma NI, S.Pd,Iwan sukma, Prinsip prinsip demokrasi,Scrib makalah, 14 Nop 2009
Azizi,Qodri,Melawan Globalisasi, Pustaka pelajar, Jakarta,2003Philips J. Vermonte,
 Demokratisasi dan Politik Luar Negeri Indonesiamht,14 Nop 2009Tim ICCE,
 Demokrasi,HAM danMasyarakat Madani, Jakarta,2006


This entry was posted on 2:45 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 comments:

On June 22, 2014 at 10:22 AM , Unknown said...

izin copy ya... :D