DEMOCRACY
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.
Demokrasi mungkin
menjadi istilah baru dalam khazanah kebudayaan bangsa, namun secara esensi
demokrasi adalah sesuatu yang lama hidup di Indonesia.. Dalam khazanah Islam
juga dikenal istilah syura yang secara prinsip sejalan dengan demokrasi.
Sementara di barat prinsip tersebut dikenal sebagai demokrasi. Dalam budaya
Jawa sendiri juga dikenal istilah rembug, yang esensi-nya adalah bagaimana sebuah
keputusan di share oleh pimpinan kepada warganya untuk dicari penyelesaian
bersama. Secara prinsip hal itu juga sejalan dengan demokrasi.
Di era demokrasi,
manifestasi berbagai nilai-nilai tersebut terejawantah melalui pemilihan kepala
desa langsung. Dalam kacamata historis, pemilu dan pilkada sebenarnya bisa
dikatakan kelanjutan dari praktik demokrasi langsung yang sudah lama berjalan di
masyarakat yakni dalam pemilihan kepala desa.Karenanya, tidak selamanya
demokrasi itu dianggap sebagai konsep impor,karena dalam konteks budaya dan
praktik keseharian, demokrasi sudah lama ada dalam budaya masyarakat.
Reformasi intelektual
yang disusul oleh reformasi dan revolusi sosial yang berlangsung sepanjang abad
ke 17 dan 18 di Eropa Barat, di antaranya telah melahirkan sistem demokrasi di
dalam tata bermasyarakat dan berpemerintahan. Sebenarnya yang terjadi di Eropa
ketika demokrasi menjadi alternatif adalah penerusan dari suatu tradisi tentang
tata cara pengaturan hidup bersama yang dilaksanakan oleh warga kota Athena,
Yunani, pada beberapa abad sebelum masehi. Sejak tiga dekade terakhir dunia
menyaksikan kemajuan yang luar biasa dalam perkembangan demokrasi. Sejak tahun
1972 jumlah negara yang mengadopsi sistem politik demokrasi telah
meningkat lebih dari dua kali lipat, dari 44 menjadi 107. Pada akhir tahun
90-an, hampir seluruh negara di dunia ini mengadopsi pemerintahan demokratis,
meski masing-masing dengan variasi sistem politik tertentu.
Seperti halnya tak
mungkin melepaskan kaitan Islam dengan politik,demikian pula pada masa
sekarang, tak mungkin melepaskan Islam dengan pembicaraan tentang demokrasi.
Demokrasi sebagai bagian dari pembicaraan mengenai politik, dengan sendirinya
dapat pula dilihat dari sudut pandang ajaran Islam. Pada dasarnya, di kalangan
penganut Islam, terdapat dua pandangan terhadap demokrasi. Yaitu, yang
menerima, karena itu,mendorong proses demokratisasi berlangsung secara terus
menerus; dan, yang menolak, karena itu, bersikap sangat kritis terhadap setiap
proses demokratisasi.
Melihat perkembangan
tema pemikiran tersebut penulis dalam makalah ini memandang perlu untuk meluruskan
kembali apa subsantasi demokrasi dan bagaiman islam meresponnya, oleh karnanya
penulis memberi judul”DEMOKRASI DAN ISLAM”
B.Rumusan
masalah
Mendiskusikan demokrasi dalam waktu yang
sangat singkat adalah pekerjaan yang sangat mustahil, oleh karnanya dalam
makalah ini di rumuskan hanya pada hal-hal sebagai berikut:
1.Apa demokrasi itu?
2.Bagaimana penerapan demokrasi?
3.Bagaimana demokrasi menurut islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologis,
demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu
demos yang berarti rakyat atau
penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, kratos yang mempunyai arti Pemerintahan,
gabungan dua kata demos- cratein atau demos-kratos
(demokrasi) dapat diterjemahkan sebagai kekuasaan
rakyat atau pemerintahan rakyat. keadaan negara di mana kedaulatan atau
kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat, kekusaan tertinggi berada dalam
keputusan, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Adapun secara terminologi demokrasi
sebagaimana dikutip oleh para ahli adalah sebagai berikut:
- Joseph A.Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan indtitusional untun mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
- Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemeritahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang di berikan secara bebas dari rakyat dewasa;
- Philippe C. Schemitter dan Terry Lynn Karl menyatakan, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggungjawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah pulik oleh warganegara, yang bertindak secara langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih;
- Henbry B. Mayo menyatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dari beberapa perbedaan pengertian demokrasi
menurut beberapa ahli diatas penulis menemukan titik temu yaitu, bahwa
demokrasi adalah landasan hidup bermasyarakat dan bernegara dengan meletakkan
rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyek tanpa ada tekanan dari siapapun
dan dalam bentuk apapun. Rakyat menjadi komponen utama dalam sebuah praktik
demokrasi,rakyat mempunyai hak untuk melibatkan atau tidak melibatkan diri
dalam proses demokrasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam
bernegara.
Dari beberapa
pengertian demokrasi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa suatu sistem
bermasyarakat dan bernegara hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam
proses sosial dan politik, dengan kata lain, sebagai pemerintahan ditangan
rakyat mengandung tiga hal: pemerintahan dari rakyat (government of the people); pemerintahan oleh rakyat (government by the people) ; pemerintahan
untuk rakyat (government for the people)
B.Penerapan
Demokrasi
1.Urgensi
Nilai-Nilai Demokrasi
Konsep demokrasi
diterima oleh hampir seluruh negara di dunia.Diterimanya konsep demokrasi
disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan
yang paling unggul dibandingkandengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi
telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham
Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and
for the people.
Terbukanya gerbang era
reformasi pada akhir 90-an, mengobarkan semangat demokrasi yang semakin kuat di
Indonesia. Nilai-nilai demokrasi yang dulu sempat lama terbendung di era orde
baru kini menjadi agenda utama pemerintahan reformasi. Oleh karena itu
dibutuhkan program-program guna mensosialisasikan dan mentransformasikan
nilai-nilai tersebut. Sekian lama agenda sosialisasi-transformasi niai-nilai
demokrasi dilaksanakan oleh pemerintah ternyata belum menunjukkan hasil yang
menggembirakan, Selama ini agenda pemerintah yang masuk dalam kategori paling
sukses baru menyentuh pada aspek politik. Terealisasinya Pemilu langsung oleh
rakyat dari tingkat presiden sampai tingkat desa mungkin menjadi klaim keberhasilan
demokrasi. Tetapi sebenarnya sukses tersebut masih sebatas pada
”kulit”demokrasi atau prosedur demokrasi.
Menurut Prof.
Komaruddin Hidayat demokrasi bukan semata persoalan prosedur, melainkan tak
kalah pentingnnya adalah sebuah komitmen bersama untuk menjunjung tinggi hukum
serta nilai-nilai terbaik yang melekat pada seseorang maupun sebuah bangsa.
Banyak pihak yang
berpendapat bahwa perisitiwa dan fenomena tersebuta dalah akibat dari kurangnya
serta minimnya pengetahuan masyarakat terhadap urgensi nilai-nilai demokrasi
yang sesungguhnya. Diantara urgensi nilai-nilai demokrasi tersebut adalah;
Adanya pembagian kekuasaan, Pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan
yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus,
persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian,
pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang
mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan
kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara
demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep
yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan di cirikan. Ciri-ciri ini yang
kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang
berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.
Pertama, masalah
pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
bagaimana kualitas, watak,dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum
dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses
pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan
negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta
pertanggung jawabannya langsung kepada rakyat.
Ketiga, susunan
kekuasaan negara. Kekuasaan Negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal
ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
Keempat, masalah
kontrol rakyat.Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh
pemerintahatau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
Akan tetapi mengingat kenyataan bahwa
masyarakat Indonesia memiliki rasio heteregonitas yang tinggi segala bentuk
kebebasan tersebut haruslah dibarengi dengan batasan-batasan untuk saling
menghormati. Hal yang paling urgen seperti inilah yang seharusnya menjadi
agenda utama pemerintah saat ini guna meminimalisir kesalah fahaman dalam
memahami nilai-nilai demokrasi yang seringkali mengakibatkan hal-hal destruktif
terhadap masyarakat.Setidaknya menurut Dahl (2001) terdapat beberapa keuntungan
demokrasi yang selain contoh sederhana diatas, diantaranya:
- Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaumotokrat yang kejam dan licik
- Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan dan tidak dapat diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
- Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas bagi warganegaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan.
- Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
- Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri.
f.
Hanya pemerintahan yang demokratis yang
dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggungjawab
moral.
- Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total dari pada alternatif lain yang memungkinkan.
- Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
- Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
- Negara-negara dengan pemerintahan demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.
Hal-hal diatas menjadi "pekerjaan
rumah" pemerintah saat ini, pemerintahlah yang harus bertanggungjawab
karena sudah menetapkan demokrasi sebagai asas negara. Sukses di ranah politik
tidak menjadi jaminan keseluruhan masyarakat menerapkan nilai-nilai demokrasi.
Perlu adanya langkah-langkah intensif dalam mentransformasi nilai-nilai tersebut.
2.
Demokratisasi
Demokratisasi merupakan penerapan
kaidah-kaidah atau prinsipdemokrasi pada kekuatan sistem politik kenegaraan.
Tujuasn untuk membentuk kehidupan politik bercirikan demokrasi. Demokratisasi
merujuk pada proses perubahan menuju
system pemerintahan yang lebih demokratis.dengan Ciri-ciri, berlangsung secara
evolusioner, perubahan secara persuasive bukan; (musyawarah bukan paksaan atau
kekerasan), proses demokrasi tidak
pernah selesai. Demokrasi suatu yang ideal tidak pernah tercapai.
Negara yang benar-benar demokrasi tidak ada. Bahkan negara yang
menyatakan negaranya demokrasi dapat jatuh menjadi otoriter.
Umumnya pembahasan
mengenai demokratisasi lebih banyak menekankan pada faktor-faktor domestik yang
di dugaakan menjadi faktor pendukung atau pun penghambat proses demokratisasi.
Kerumuman ini terjadi karena beberapa alasan.Diantaranya adalah bahwa
aktor-aktor politik dalam proses demokratisasi senantiasa berkonsentrasi untuk
usaha-usaha mengkonsolidasi kekuasaannya masing-masing. Karena
itu,proses-proses politik di masa transisi cenderung bersifat inward-looking.
Selain itu, kuatnya kecenderungan untuk menganalisis proses demokratisasi
melalui lensa dinamika politik domestik juga terjadi karena adanya anggapan
bahwa pada akhirnya aktor-aktor politik domestiklah yang akan menentukan tindakan
politik apa yang akan diambil.
Akan tetapi, situasi
ketidakpastian yang melingkupi setiap proses transisi politik sebetulnya membuat
sebuah negara yang sedang menjalani demokratisasi sangat mudah dipengaruhi oleh
faktor-faktor eksternal. Pengaruh internasional dari sebuah proses
demokratisasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk: contagion, control, consent dan conditionality
.
Contagion terjadi
ketika demokratisasi disebuah negara mendorong gelombang demokratisasi di negara
lain. Proses demokratisasi di negara-negara Eropa Timur setelah Perang Dingin
usai dan juga gelombang demokratisasi di negara-negara Amerika Latin pada
tahun 1970-an merupakan contoh signifikan.
Mekanisme control terjadi
ketika sebuah pihak di luar negara berusaha menerapkan demokrasi di negara
tersebut.Misalnya Doktrin Truman 1947 mengharuskan Yunani untuk memenuhi
beberapa kondisi untuk mendapatkan status sebagai ‘negara demokrasi’ dan
karenanya berhak menerima bantuan anti komunisme dari Amerika Serikat.
Bentuk ketiga,consent ,
terjadi ketika ekspektasi terhadapdemokrasi muncul dari dalam negara sendiri
karena warganegaranya melihat bahwa sistem politik yang lebih baik,seperti yang
berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh
negara tersebut. Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai
sebuah inspirasi yang kuat bagi warga negara di dalam negara itu.Kasus yang
paling sering disebut dalam hubungannya dengan hal ini adalah reunifikasi
Jerman Timur dengan Jerman Barat.
Bentuk keempat dari
dimensi internasional dalam proses demokratisasi adalah conditionality,yaitu
tindakan yang dilakukan organisasi internasional yang memberi kondisi-kondisi
tertentu yang harus dipenuhi negara penerima bantuan. Keempat bentuk di atas
menggambarkan proses outside-in, dimana dorongan demokratisasi datang dari luar
batas sebuah negara. Proses lain yang mungkin terjadi adalah proses inside-out ,
yaitu proses dimana negara yang tengah mengalami proses demokratisasi
menggunakan diplomasi dan politik luar negeri untuk mengkonsolidasikan
demokrasinya. Dalam studinya mengenai bagaimana negara-negara demokrasi baru
menggunakan politik luar negerinya, Alison Stanger menemukan bahwa proses
transisi bisadi pertahankan arahnya ketika negara –negara demokrasi baru ‘membawa dirinya lebih dekat kepada
negara-negara demokrasi yang lebih mapan’.
Dua alasan bisa dikemukakan untuk
menjelaskan hal ini.Pertama, politik luar negeri bisa digunakan sebagai alat
untuk menjaga jarak atau membedakan diri dari rezim autoritarian yang
digantikannya. Kedua, sebagai konsekuensi dari alasan pertama, prospek bagi
kerjasama internasional, terutama dengan negara-negara yang mapan demokrasinya
akan semakin baik dan pada akhirnya memberi kontribusi positif bagi proses
konsolidasi internal.
3.
Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik
yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa
demokratis, yaitu ; Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap
kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikapterbuka, bersikap rasional, adil,
dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal
untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum
yang sehat dan aktif (culture of law),
ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),mendukung pembuatan materi-materi hukum
yang responsif (content of law),ikut
menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of law).
Demokrasi membutuhkan
merupakan proses yang panjang melalui pembiasaan, pembelajaran dan penghayatan,
keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip
dan acuan hidup bersama antara warga negara dan antar warga negara dengan
negara dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak. Menjadi demokratis membutuhkan
norma dan rujukan praktis serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi.
Setidaknya ada enam norma atau unsur utama yang dibutuhkanoleh tatanan
masyarakat yang demokratis:
a. Pluralisme,
dengan kesadaran pluralisme diharapkan akan mencegah sikap hegemoni mayoritas
dan tirani minoritas.
b. Musyawarah,
makna dan semangat musyawarah adalah keinsyafan dan kedewasaan warga negara untuk
menerima negosiasi dan kompromi dari kepentingan masyarakat yang majemuk
c. Kesamaan
cara dan tujuan, menjaga agar tujuan demokrasi tidak ditempuh dengan cara-cara
yang tidak sesuai dengan tujuan demokrasi itu sendiri dengan kata lain
pelaksanaan demokrasi haruslah dengan cara yang berakhlaqul karimah
d. Kejujuran
dan permufakatan.
e. Kebebasan
nurani dan persamaan hak dan kewajiban
f. trial
and error
4.
Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Demokrasi pernah
dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi perkembangannya dipahami dalam
pengertian luas, sebagai bentuk
pemerintahan dan politik. Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk
negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia.
- Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.
- Timokrasi,. Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelompok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja timbullah oligarchi.
- Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan pribadi.. Timbul kemelaratanumum. Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyat sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.
- Demokrasi. Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebebasan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan
- Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya.Rakyat tidak mau lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany.
- Tirany. Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak sukaterdapat peresaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dandiasingkan,. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.
5.
Demokrasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
Hubungan antara
masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi)menurut M. Dawam Rahadjo,
bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling
mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat
ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani
dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai
keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya,
masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi.
Pemilu merupakan simbol
bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan
dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi
adala hterciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan
adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalama sosiasi-asosiasi
sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan
toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut
Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi
dapat dianggap sebagai hasil dinamikamasyarakat yang menghendaki adanya
partisipasi.
Sebagaimana penulis
kemukakan di atas bahwa erat sekali keterkaitan antara masyarakat madani dan
demokrasi, tetapi di kalangan akademisi lebih mengemuka istilah MM daripada
demokrasi, disamping alasan yang telah penulis kemukakan di awal, MM oleh para
pakar dianggap lebih netral dari pada demokrasi, meminjam istilah John Hall,
yang dikutip oleh Qodriazizi, demokrazy can be decidedly incivil,dengan kata
lain, demokrasi, karna sebuah system, telah terkontaminasi oleh kepentingan
dan terdegradasi di beberapa negara, di Indonesia saja kita mengenal dengan
demokrasi terpimpin,demokrasi pancasila dan di beberapa negara eropa barat
dengan demokrasi liberal, meskipun dalam prakteknya masing-masing berbeda bahkan
bertolak belakang.
Alasan lain adalah MM
lebih fokus pada konsep dan citizenchip, sementara demokrasi lebih banyak dikonotasikan
dengan upaya pemenuhan semua lapisan untuk mendapatkan kekuasaan dan
kedudukan.Penggunaan istilah demokrasi atau MM menurut pendapat penulis bukan
perkara yang harus dimasalahkan, sebab yang terpenting adalah keseimbangan antara
hak dan kewajiban setiap warga negara harus tetap terjaga sebagaimanayang
dikutip oleh Brian O`Connell sebagai berikut:
- Demokrasi dimana masyarakat akhirnya berkuasa
- Pemerintah atas dasar perwakilan yang berangkat dari satu orang/satusuara
- Kebebasan berbicara, beragama dan berkumpul.
- Penghargaan dan dan perlindungan terhadap hampir semua apa yang kita lakukan dalam kehidupan privat.
- Perlindungan terhadap keamanan dan kepemilikan kita.
f.
Hak untuk melakukan inisiatif perorangan
untuk menyelesaikan problem-problem dan keperluan masyarakat kita.
- Hak untuk berorganisasi.
- Kebebasan persi.
- Persamaan didepan hukum
- Pendidikan publik
- Bebas berusaha
l.
Kesejahteraan sosial dan program-program
lain yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas
Dengan keduabelas karakteristik tatanan
masyarakat ideal tersebut,O`Connell merumuskan kewajiban sebagai unsur
penyeimbang, yaitu:
- Participation in government.
- Personal service to many people
- Civility in our dealing with others
- Vigilance in protecting freedoms and rights for ourselves and others
- Obidience to the law
- Payment of taxes
- Willingness to defend the country.
C.Demokrasi
Dalam Pandangan Islam
Dalam sebuah kaidah fiqh di sebutkan
” Tasharuf imam atas
orang yang di pimpinnya (rakyat) harus berdasarkan kemaslahatan”
Dan sebuah hadis nabi
”pendapat yang oleh ulam islam dianggap
baik maka (pendapat) itu baik”(HR.Buhari Muslim)
Dalam kitab-kitab ushul fiqh diuraikan
tentang lima prinsip dasar yang harusdijaga, yaitu:
1) memelihara agama (Hifdh al-ddin),
2). Memelihara jiwa(Hifdhal nafs),.
3). Memelihara harta(Hifdh al maal),
4). Memelihara keturunan(hifdhal
nasl),dan
5) memelihara akal(Hifdh al aql).
Dan masih banyak lagi prinsip-prinsip
islam baik yang tersurat maupun yangtersirat dalam al quran dan hadist.
Melihat nilai-nilai filosofis
yang dikemukakan diatas, tidak ada yang perlu dipertentangkan antara islam
sebagai ajaran dan demokrasi, karna islam adalam adalah sistem nilai bukan teori
yang bersifat teknis, sebab andaikata islam (alQur`an dan Hadis) membicarakan
teori itu berarti Al Quran tidak bisa berlaku sepanjang masa. Sementara tata
sistem sosial dan pemerintahan bisa saja berganti menuju sistem yang lebih baik
sebagaimana kita lihat dalam sejarah demokrasi.
Di sisi lain,
ilmuwan-ilmuwan barat yang notabene-nya adalah non islam banyak yang pesimis
terhadap perkembangan demokrasi dalam dunia keislaman,walaupun tidak secara
keseluruhan pandangan pesimis mereka salah, sebab memang cara pandang mereka
lebih banyak dipengaruhi oleh praktek islam yang berarti juga sejarah
masyarakat islam dimana sering kontradiktif dengan islam sebagai ajaran.Menarik
pendapat yang dikemukakan oleh Rousseau dalam sosial contac-nya ia mengemukakan”Mohammad had very sound oppinions taking
care to giveunity to his political system, and for as long as form of his
government endured under the chaliphs who succeeded him, the government was
undivided and, tothat extant,good”dan pengakuan weeramantry dalam bukunya
Islamic jurisprudasce: An International perspective,terbitan Macmillan Press,
dia mengatakan ”
Indeed there are many specific refrences to
the Qur`an and theislamic law in the writings of Montesquiu”
Dengan melihat landasan
perbedaan pandangan para pemikir tersebut nampaklah di hadapan kita bahwa sumber
perbedaan sudut pandang antara yang pro dan kontra terhadap demokrasi dalam
pandangan islam berawal dari cara pandang mereka yang berbeda, pandangan yang
pesimis bersumber dari islamsebagai sejarah yang memberikan kesan ”pahit” dan
pandangan yang optimis berangkat dari islam sebagai ajaran, dimana islam
sebagai ajaran tidak pernah mempersoalkan sebuah sistem bermasyarakat dan
bernegara tetapi lebih menitik beratkan
pada substansi dari semua sistem yang ada, jika substansi sebuah sistemtidak
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan maka sistem itu sesuai
dengan islam sebagai ajaran, namun sebaliknya jika bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan ketuhanan maka apapun nama sistem dan sebaik apa pun sistem
pasti akan dikoreksi oleh generasi penerusnya.
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Substansi demokrasi adalah upaya
mensejahterakan warga menuju tatanan masyarakat yang adil dan makmur, keadilan
sistem dan kemakmuran warga masyarakat.Saat ini demokrasi dianggap sebagai
sistem yang baik maka perlu secara bertahap untuk mentransformasikan
nilai-nilai demokrasi dalam tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat Tidak
sepatutnya kita merendahkan ajaran islam untuk kita sejajarkanatau bahkan kita
pertentangkan dengan demokrasi yang pasti akan mengalamifase pertumbuhan dan
akan dikoreksi secara terus-menerus sebab islam adalahtata nilai yang berlaku
sepanjang masa.
B.Saran
Banyaknya pandangan yang sinis dan
pesimis terhadap perkembangan demokrasi di negara negara islam (mayoritas
muslim) merupakan tantangan yang harus direspon oleh para pemikir muslim masa
depan dan dimulai dari sekarang.
Daftar Pustaka
Tim ICCE, Demokrasi,HAM danMasyarakat Madani ,
Jakarta,2006
Bloq/Kencus's Area_ transformasi
nilai-nilai demokrasi.mht,14 Nop 2009Jam 19.00 Iwan Sukma NI, S.Pd,Iwan sukma,
Prinsip prinsip demokrasi,Scrib makalah, 14 Nop 2009
Azizi,Qodri,Melawan Globalisasi, Pustaka
pelajar, Jakarta,2003Philips J. Vermonte,
Demokratisasi dan Politik Luar Negeri
Indonesiamht,14 Nop 2009Tim ICCE,
Demokrasi,HAM danMasyarakat Madani,
Jakarta,2006
makalah
|
1 comments:
izin copy ya... :D