Author: Dunia Purple
•3:13 AM



Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pengertian APBN
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (DPR). Setiap tahun pemerintah (presiden dibantu menteri keuangan) menyusun RAPBN (rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara). Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR apabila disetujui DPR, maka RAPBN disahkan menjadi APBN.

Fungsi APBN
Secara umumAPBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan.

Secara khusus APBN mempunyai fungsi yang sama dengan APBD, yaitu sebagai berikut:
1. Fungsi perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merancanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.
2. Fungsi otorisasi
Fungsi ini mempunyai arti bahwa anggaran pendapatan da belanja negara atau daerah sebagai dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
3. Fungsi pengawasan
APBN berfungsi sebagai variabel kontrol dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dengan pembangunan.


1.      Fungsi stabilitas
APBN disusun sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus baranf sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatan kelesuan perekonomian (resesi).
2.      Fungsi alokasi
Dalam APBN ditentukan besarnya anggaran pengeluaran masing-masing bidang, ini berarti di APBN sektor pembangunan, departemen dan lembaga telah ditentukan dengan jelas. Sehingga melalui APBN kita dapat mengetahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
3.      Fungsi distribusi
Pendapatan negara yang dihimpun dari bebrbagai sumber akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunanan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana harus dapat didistribusikan untuk berbagai sektor pembangunan secara merata.
4.      Fungsi pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi (fungsi regulasi dan fungsi pengatur)
APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekomoni dan pengendalian tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk menigkatkan pertumbuhan ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.

Tujuan penyusunan APBN
1.      Untuk memberikan arahan bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya.
2.      Untuk melihat dan mengevaluasi kinerja pemerinta dalam upaya menyejahterahkan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
3.      Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
4.      Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan dari masyarakat yang dipungut melalui pajak.

Prinsip penyusunan APBN
1.      Berdasarkan aspek pendapatan
·         Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah dan kecepatan penyetoran
·         Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara
·         Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dn penuntutan denda.
2.      Berdasarkan aspek pengeluaran
·         Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
·         Terarah, terkendali, sesuai rencana program atau kegiatan
·         Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Asas penyusunan APBN :
1.      Kemandirian
2.      Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
3.      Penajaman prioritas pembangunan
4.      Menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara
Landasan hukum APBN :
1.      UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun.
2.      Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun tentang pendapatan dan belanja negara.
3.      Keputusan presiden yang di tetapkan setiap tahun tentang pelaksanaan APBN.
Tahap penyusunan APBN :
1.      Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
2.      Tahap II : Pengesahan anggaran
3.      Tahap III : Pelaksanaan anggaran
4.      Tahap IV : Kontrol atau pengawasan
5.      Tahap V : Pertanggungjawaban anggaran
6.      Kebijakan dalam penyusunan APBN
7.      Kebijakan anggaran berimbang
8.      Kebijakan anggaran surplus

Penyusunan APBN di Indonesia di bagi dalam dua keadaan yaitu:
Pada masa sebelum revormasi anggaran yang disusun selalu menganut kebijakan anggaran berimbang yang di sertai prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berimbang dan dinamis
2. Penentuan skala prioritas
3. Bekerja atas dasar program kerja terpadu di segala bidang
Pada masa revormasi ada sedikit pergeseran dalam penyusunan anggaran yaitu menggunakan anggaran devisit

Dampak APBN terhadap kegiatan ekonomi masyarakat
APBN memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian masyarakat. Jika terjadi kenaikan gaji pegawai negri, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat. Selanjutnya keadaan ini akan meningkatkan daya beli sehingga akan memengaruhi pendapatan orang yang bersangkutan tersebut.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pengertian APBD
APBD adalah daftar yang terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun yang telah disahkan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Fungsi APBD
Merupakan salah satu sarana evaluasi pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah untuk menyesejahterakan daerah untuk mensejahterakan masyarakat. APBD memiliki fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari pelayanan pembangunan dan pemberdayaan. APBD juga berfungsi sebagai simulus pertumbuhan ekonomi daerah.

Tujuan penyusunan APBD
APBD disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan daerah daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan,yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Sumber sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah.
1.      Sumber pendapatan negara
a.       Penerimaan dalam negeri
·         Penerimaan perpajakan
-  Pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan (PPh migas dan nonmigas ) , pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, BPHTB, cukai, dan pajak lainnya.
-  Pajak perdagangan internasional terdiri dari bea masuk dan pajak atau pungutan ekspor.
·         Penerimaan negara bukan pajak
-          Penerimaan SDA terdiri dari penerimaan migas dan nonmigas
-          Bagian laba BUMN
-          Surplus Bank Indonesia
-          PNBP lainnya
b.      Hibah
Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta, masyarakat, organisasi atau perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. hibah tidak perlu dikembalikan dan merupakan sumber pendapatan yang tidak pasti.

2.      Sumber pendapatan daerah
a.       Pendapatan asli daerah
-          Pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak reklame, dll)
-          Retribusi daerah parkir
-          Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
-          Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

b. Dana perimbangan
-             Bagi hasil pajak (misalnya PPh dan PBB )
-             Bagi hasil bukan pajak sumber daya alam.
-             Dana alokasi khusus yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan
-             Dana alokasi umum
c. Penerimaan pembiayaan
-          Sisa lebih perhitungan anggaran
-          Penjualan aset daerah yang dipisahkan
-          Penjualan investasi lainnya
-          Pinjaman lewat negeri
-          Pinjaman dari pemerintah pusat
-          Pinjaman daerah otonom lainnya
-          Pinjaman dari BUMN atau BUMD
-          Pinjaman bank / lembaga pemerintah
-          Pinjaman dalam negeri lainnya
d. Lain-lain penerimaan yang sah
-          Pendapatan hibah
-          Dana darurat
-          Lain-lain pendapatan
Pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah
1.      Pengeluaran negara
a.       Belanja pemerintah pusat
Terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, pembayaran bunga utang, belanja modal, belanja hibah, subsidi, bantuan sosial dan belanja lainnya.
b.      Belanja daerah
Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah utuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan disentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari sebagai berikut.
-          Dana bagi hasil
-          Dana alokasi umum
-          Dana alokasi khusus
c.       Dana otonomi khusus dan penyesuaian

2.      Pengeluaran daerah
a.       Belanja, terdiri dari sebagai berikut :
-          Belanja operasi. Terdiri dari belanja pegawai; belanja barang dan jasa; belanja pemeliharaan; belanja perjalanan dinas, subsidi, dan bantuan sosial.
-          Belanja modal terdiri dari belanja aset tetap dan belanja aset yang lainnya.
-          Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran rutin yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
b.      Bagi hasil pendapatan terdiri dari, bagi hasil pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain.
c.       Pengeluaran pembiayaan terdiri dari, pembiayaan pinjaman, belanja investasi permanen, dan pemberian pinjaman jangka panjang.

This entry was posted on 3:13 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments: