•6:22 AM
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Pengertian APBN
APBN
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh dewan
perwakilan rakyat (DPR). Setiap tahun pemerintah (presiden dibantu menteri
keuangan) menyusun RAPBN (rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara).
Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR apabila disetujui DPR, maka RAPBN disahkan
menjadi APBN.
Fungsi APBN
Secara
umumAPBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara
dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan,
mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan.
Secara
khusus APBN mempunyai fungsi yang sama dengan APBD, yaitu sebagai berikut:
1.
Fungsi perencanaan
Mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merancanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung
pembelanjaan tersebut.
2.
Fungsi otorisasi
Fungsi
ini mempunyai arti bahwa anggaran pendapatan da belanja negara atau daerah
sebagai dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, dengan demikian pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan
kepada rakyat.
3.
Fungsi pengawasan
APBN
berfungsi sebagai variabel kontrol dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan dengan pembangunan.
1. Fungsi
stabilitas
APBN
disusun sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan negara.
Dengan disusunnya APBN, pemerintah diharapkan dapat menjaga kestabilan arus
uang dan arus baranf sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi
maupun deflasi yang akan mengakibatan kelesuan perekonomian (resesi).
2. Fungsi
alokasi
Dalam
APBN ditentukan besarnya anggaran pengeluaran masing-masing bidang, ini berarti
di APBN sektor pembangunan, departemen dan lembaga telah ditentukan dengan
jelas. Sehingga melalui APBN kita dapat mengetahui sasaran dan prioritas
pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang
bersangkutan.
3. Fungsi
distribusi
Pendapatan
negara yang dihimpun dari bebrbagai sumber akan digunakan untuk membiayai
seluruh pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunanan dan di berbagai
departemen. Penggunaan dana harus dapat didistribusikan untuk berbagai sektor
pembangunan secara merata.
4. Fungsi
pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi (fungsi regulasi dan fungsi
pengatur)
APBN
juga dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekomoni dan pengendalian
tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh jumlah penerimaan dan pengeluaran
APBN digunakan untuk menigkatkan pertumbuhan ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat
berpengaruh pada pengendalian inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
1. Untuk
memberikan arahan bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya.
2. Untuk
melihat dan mengevaluasi kinerja pemerinta dalam upaya menyejahterahkan
masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
3. Sebagai
sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
4. Sebagai
bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan dari
masyarakat yang dipungut melalui pajak.
Prinsip penyusunan APBN
1. Berdasarkan
aspek pendapatan
·
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam
hal jumlah dan kecepatan penyetoran
·
Intensifikasi penagihan dan pemungutan
piutang negara
·
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh negara dn penuntutan denda.
2. Berdasarkan
aspek pengeluaran
·
Hemat, efisien, dan sesuai dengan
kebutuhan
·
Terarah, terkendali, sesuai rencana
program atau kegiatan
·
Semaksimal mungkin menggunakan hasil
produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Asas penyusunan APBN :
1. Kemandirian
2. Penghematan
atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
3. Penajaman
prioritas pembangunan
4. Menitik
beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara
Landasan hukum APBN :
1. UUD
1945 pasal 23 ayat 1 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara yang
ditetapkan setiap tahun.
2. Undang-Undang
yang ditetapkan setiap tahun tentang pendapatan dan belanja negara.
3. Keputusan
presiden yang di tetapkan setiap tahun tentang pelaksanaan APBN.
Tahap penyusunan APBN :
1. Tahap
I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
2. Tahap
II : Pengesahan anggaran
3. Tahap
III : Pelaksanaan anggaran
4. Tahap
IV : Kontrol atau pengawasan
5. Tahap
V : Pertanggungjawaban anggaran
6. Kebijakan
dalam penyusunan APBN
7. Kebijakan
anggaran berimbang
8. Kebijakan
anggaran surplus
Penyusunan APBN di Indonesia di
bagi dalam dua keadaan yaitu:
Pada
masa sebelum revormasi anggaran yang disusun selalu menganut kebijakan anggaran
berimbang yang di sertai prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Berimbang dan dinamis
2.
Penentuan skala prioritas
3.
Bekerja atas dasar program kerja terpadu di segala bidang
Pada
masa revormasi ada sedikit pergeseran dalam penyusunan anggaran yaitu
menggunakan anggaran devisit
Dampak APBN terhadap kegiatan
ekonomi masyarakat
APBN
memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian masyarakat.
Jika terjadi kenaikan gaji pegawai negri, maka akan meningkatkan daya beli
masyarakat. Selanjutnya keadaan ini akan meningkatkan daya beli sehingga akan
memengaruhi pendapatan orang yang bersangkutan tersebut.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pengertian APBD
APBD
adalah daftar yang terperinci mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam
waktu satu tahun yang telah disahkan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Fungsi APBD
Merupakan
salah satu sarana evaluasi pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah
untuk menyesejahterakan daerah untuk mensejahterakan masyarakat. APBD memiliki
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari pelayanan pembangunan dan
pemberdayaan. APBD juga berfungsi sebagai simulus pertumbuhan ekonomi daerah.
Tujuan penyusunan APBD
APBD
disusun dengan tujuan untuk mengatur pembelanjaan daerah daerah dari penerimaan
yang direncanakan supaya dapat mencapai sasaran yang ditetapkan,yaitu
menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Sumber sumber penerimaan pemerintah
pusat dan daerah.
1. Sumber
pendapatan negara
a. Penerimaan
dalam negeri
·
Penerimaan perpajakan
- Pajak dalam negeri terdiri dari pajak
penghasilan (PPh migas dan nonmigas ) , pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan
bangunan, BPHTB, cukai, dan pajak lainnya.
- Pajak perdagangan internasional terdiri dari
bea masuk dan pajak atau pungutan ekspor.
·
Penerimaan negara bukan pajak
-
Penerimaan SDA terdiri dari penerimaan
migas dan nonmigas
-
Bagian laba BUMN
-
Surplus Bank Indonesia
-
PNBP lainnya
b. Hibah
Hibah
adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta, masyarakat,
organisasi atau perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. hibah tidak perlu
dikembalikan dan merupakan sumber pendapatan yang tidak pasti.
2. Sumber
pendapatan daerah
a. Pendapatan
asli daerah
-
Pajak daerah (pajak kendaraan bermotor,
pajak hiburan, pajak reklame, dll)
-
Retribusi daerah parkir
-
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
-
Lain-lain pendapatan asli daerah yang
sah
b. Dana perimbangan
-
Bagi hasil pajak (misalnya PPh dan PBB )
-
Bagi hasil bukan pajak sumber daya alam.
-
Dana alokasi khusus yang meliputi bidang
pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan
-
Dana alokasi umum
c. Penerimaan pembiayaan
-
Sisa lebih perhitungan anggaran
-
Penjualan aset daerah yang dipisahkan
-
Penjualan investasi lainnya
-
Pinjaman lewat negeri
-
Pinjaman dari pemerintah pusat
-
Pinjaman daerah otonom lainnya
-
Pinjaman dari BUMN atau BUMD
-
Pinjaman bank / lembaga pemerintah
-
Pinjaman dalam negeri lainnya
d. Lain-lain penerimaan yang sah
-
Pendapatan hibah
-
Dana darurat
-
Lain-lain pendapatan
Pengeluaran pemerintah pusat dan
pemerintah daerah
1. Pengeluaran
negara
a. Belanja
pemerintah pusat
Terdiri
dari belanja pegawai, belanja barang, pembayaran bunga utang, belanja modal,
belanja hibah, subsidi, bantuan sosial dan belanja lainnya.
b. Belanja
daerah
Dana
perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah
utuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan disentralisasi. Dana
perimbangan terdiri dari sebagai berikut.
-
Dana bagi hasil
-
Dana alokasi umum
-
Dana alokasi khusus
c. Dana
otonomi khusus dan penyesuaian
2. Pengeluaran
daerah
a. Belanja,
terdiri dari sebagai berikut :
-
Belanja operasi. Terdiri dari belanja
pegawai; belanja barang dan jasa; belanja pemeliharaan; belanja perjalanan
dinas, subsidi, dan bantuan sosial.
-
Belanja modal terdiri dari belanja aset
tetap dan belanja aset yang lainnya.
-
Belanja tidak terduga merupakan
pengeluaran rutin yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
b. Bagi
hasil pendapatan terdiri dari, bagi hasil pajak, retribusi, dan pendapatan
lain-lain.
c. Pengeluaran
pembiayaan terdiri dari, pembiayaan pinjaman, belanja investasi permanen, dan
pemberian pinjaman jangka panjang.
0 comments: